KEBONSARI. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah Penjelasan kualitatis dan kuantitatif mengenai tingkat kepuasan pengguna layanan terhadap kualitas pelayanan publik, yang diukur melalui survey berkala untuk mendapatkan data objektif tentang harapan dengan kenyataan pelayanan, mengidentifikasi kelemahan dan menjadi dasar kebijakan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan, dengan hasilnya biasanya ditampilkan dalam bentuk skor numerik dan kategori persepsi (Sangat Baik, Baik, Cukup,Tidak Baik)berdasarkan interval tertentu, sering kali mencakup unsur 9 pelayanan utama seperti persyaratan, prosedur, waktu, biaya, dan kompetensi petugas.
Poin-Poin Utama dalam Narasi IKM:
- Tujuan: Mengukur kinerja unit pelayanan, mengetahui kelemahan, menetapkan kebijakan perbaikan, dan memberikan gambaran kinerja kepada publik.
- Dasar Hukum: Mengacu pada peraturan seperti Permenpan Nomor 14/M.PAN/2017.
- Metodologi: Menggunakan Skala Likert (sangat tidak setuju hingga sangat setuju) untuk mengukur persepsi pengguna layanan.
- Unsur Pengukuran (Contoh 9 Unsur):
-
- Persyaratan Pelayanan
- Prosedur Pelayanan
- Waktu Pelayanan
- Biaya/Tarif
- Produk Spesifikasi Pelayanan
- Kompetensi Pelaksana
- Perilaku Pelaksana
- Kualitas Sarana dan Prasarana
- Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan.
Berdasarkan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di Pemerintah Desa Kebonsari Semester I tahun 2025, diperoleh nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 90,69, yang berada dalam kategori Sangat Baik, menunjukkan tingkat kepuasan pengguna layanan terhadap kualitas pelayanan publik telah mencapai standar yang optimal. Hasil ini didorong oleh persepsi positif terhadap kecepatan pelayanan, keramahan petugas, serta kemudahan prosedur yang dijalankan. Hasil ini akan menjadi motivasi untuk mempertahankan dan terus meningkatkan kualitas pelayanan ke depannya. dan dapat dilihat pada link dibawah ini:
https://drive.google.com/file/d/1h2yNsFIPXFgv-5m8frDep5cn0pMxTlDe/view?usp=drive_link