Masih banyak masyarakat yang mengira bahwa penentuan desil penerima bantuan sosial ditetapkan oleh pemerintah desa, pendamping PKH, atau Dinas Sosial. Padahal, desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) ditentukan secara objektif oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan berbagai indikator sosial ekonomi masyarakat.
Dalam prosesnya, BPS mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data seperti kondisi rumah, kepemilikan aset, tingkat pengeluaran, pendidikan, serta akses terhadap layanan dasar. Dari hasil analisis tersebut, masyarakat dikelompokkan ke dalam desil 1 sampai desil 10 berdasarkan tingkat kesejahteraannya.
Kementerian Sosial menggunakan hasil desil yang telah ditetapkan oleh BPS sebagai dasar penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran. Sementara itu, pemerintah desa, kelurahan, pendamping PKH, dan Dinas Sosial hanya berperan dalam mengusulkan, memverifikasi, dan memperbarui data masyarakat apabila terdapat perubahan kondisi atau ketidaksesuaian data.
Apabila masyarakat merasa desil yang tercantum belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, mereka dapat melakukan pengecekan dan pengajuan usul atau sanggah melalui aplikasi Cek Bansos, pemerintah desa, atau Dinas Sosial setempat. Namun, keputusan akhir penentuan desil tetap dilakukan oleh BPS berdasarkan data dan indikator yang berlaku.
Dengan pemahaman yang benar mengenai penentuan desil, diharapkan masyarakat dapat mendukung proses pendataan yang akurat sehingga bantuan sosial dapat disalurkan secara adil, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi yang benar-benar membutuhkan.
@Nasrull