KEBONSARI-(24|01). Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) adalah laporan tertulis yang disampaikan Kepala Desa kepada masyarakat desa di akhir tahun anggaran. Laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya.
IPPD mencakup beberapa komponen, di antaranya:
- Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa
- Bidang pelaksanaan pembangunan desa
- Bidang pembinaan kemasyarakatan desa
- Bidang pemberdayaan masyarakat desa
- Penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa
IPPD merupakan salah satu elemen penting dalam laporan tahunan desa. Laporan ini juga menjadi bahan evaluasi dan tolak ukur untuk menentukan rencana kegiatan tindak lanjut.
IPPD disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016.
Berikut kami lampirkan file IPPD Desa Kebonsari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo Tahun 2024.
#aMr
Download Lampiran:
INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA (IPPD)